Dark/Light Mode

Rampung, Perkara Eks Bupati Lamteng Mustafa Dilimpahkan Ke JPU

Jumat, 18 Desember 2020 13:40 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Berkas perkara suap yang menjerat eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, sudah rampung. 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap 2 ke tim Jaksa Penuntut Umum. 

"Hari ini di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara tersangka MUS, mantan bupati Lampung Tengah, kepada Tim JPU KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (18/12). 

Baca juga : Vonis Wawan Ditambah, Jaksa KPK Belum Puas

JPU KPK tidak melakukan penahanan, karena Mustofa masih menjalani pidana badan dalam perkara Tipikor sebelumnya.

Mustafa masih menjalani hukuman atas vonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap persetujuan pinjaman daerah APBD Lamteng tahun anggaran 2018

Pada 30 Januari 2019, KPK kembali menetapkan Mustafa, bersama enam orang lainnya, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap tersebut. 

Baca juga : Bombana Kini Punya Gedung Perpustakaan Baru

Ali menyatakan, tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan. "Setelah itu melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang," imbuhnya. 

Selama proses penyidikan, Ali menyebut, penyidik telah memeriksa 158 orang saksi."Terdiri dari PNS dan pejabat Pemkab Lamteng, beberapa anggota DPRD Lamteng, dan juga pihak swasta," tandas Ali. 

Mustafa disebut menerima ‘fee’ dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran ‘fee’ sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya selama periode 2016-2021, mencapai Rp 95 miliar. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.