Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wamenag: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Sesuai Konstitusi

Minggu, 7 Februari 2021 16:10 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) membantah anggapan bahwa negara melakukan sekularisasi di Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Terbitnya SKB tersebut sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural, dan bhineka.

"Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid, melalui pesan tertulis kepada RM.id, Minggu (7/2).

Baca juga : DPR Apresiasi SKB Aturan Penggunaan Seragam Sekolah

Ia menjelaskan, dalam SKB 3 Menteri ada jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.

Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya. "Untuk hal tersebut, hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri. Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah," tegasnya. 

Baca juga : Anggota Fraksi PAN Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut

Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya, negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.

Dengan demikian, kata dia, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan. "Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka," terangnya. 

Baca juga : Wika Berikan Internet Gratis Di 5 Sekolah Provinsi

Hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.  "Dengan SKB ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," imbuhnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.