Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Jebloskan Eks Dirkeu Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong

Rabu, 10 Februari 2021 20:30 WIB
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat Rabu (10/2).

Andra merupakan terpidana suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Baca juga : 13 Bandara Angkasa Pura I Diakui Dunia Internasional

"Hari ini (10/2) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 April 2020 atas nama terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/2).

Di Lapas Cibinong, Andra bakal menjalani hukuman pidana 4 tahun penjara dikurangi masa hukuman sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain dihukum pidana, Andra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : KPK Jebloskan Emirsyah Satar Ke Lapas Sukamiskin

Andra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 71 ribu dolar AS dan 96 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Suap diberikan untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan BHS.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Andra divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. MA kemudian memperberat hukumannya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.