Dark/Light Mode

KPK Telusuri Aliran Duit Swasta Ke Wali Kota Cimahi Non Aktif

Rabu, 6 Januari 2021 12:05 WIB
Wali Kota Cimahi Non Aktif, Ajay Muhammad Priatna [Foto: Istimewa]
Wali Kota Cimahi Non Aktif, Ajay Muhammad Priatna [Foto: Istimewa]

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima Wali Kota Cimahi non aktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dari pihak swasta, dalam penyidikan kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

KPK, pada Selasa (5/1) telah memeriksa Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi, Hutama Yonathan sebagai saksi untuk menelusuri aliran uang tersebut.

Baca juga : KPK Sita 1 Mobil Anak Bupati Labura Non Aktif

"Saksi Hutama Yonathan dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta, yang diterima tersangka AJM," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (6/1).

Untuk diketahui, Hutama juga tersangka dalam kasus tersebut, namun penyidik KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca juga : Perwakilan UNDP Puji Tata Kelola Lingkungan RI

Sebelumnya, pada 28 November 2020 Ajay dan Hutama telah ditetapkan sebagai tersangka. Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Baca juga : KPK Terus Dalami Aliran Dana Suap Lobster Gate

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.