Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet: Kepemilikan Senjata Api Untuk Bela Diri Tak Sembarangan

Minggu, 21 Februari 2021 07:09 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (depan tengah) bersama para pengurus PERIKSHA. (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (depan tengah) bersama para pengurus PERIKSHA. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) menuturkan, dalam upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat. Kepemilikan senjata api tersebut khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.

"Senjata api beladiri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya memiliki izin khusus. Untuk memiliki izin khusus tersebut, tidak sembarangan. Harus memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan. Antara lain menjalani serangkaian ujian, baik administrasi, kesehatan fisik dan mental, dan keterampilan menembak. Kepemilikan senjata apa bukan untuk gagah-gagahan atau arogansi," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pemerintah Dan Kapolri Berantas Mafia Tanah

Ketua DPR ke-20 ini menambahkan, rangkaian ujian kepemilikan senjata api penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan senjata api. Selain, memastikan bahwa pemilik izin senjata api tidak saja mampu menggunakan senjata api dengan bijaksana, namun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dari aspek legalitas, Pasal 28G UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. “Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," urai Bamsoet.

Baca juga : Semen Baturaja Dapat Suntikan Dana Segar Rp 1,7 T Dari Perbankan

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini memaparkan, PERIKSHA memiliki misi memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada para anggotanya. Serta menanamkan kedisiplinan untuk tidak menyalahgunakan senjata api yang dimiliki dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"PERIKSHA juga akan membangun kerja sama serta kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam rangka membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, dapat terwujud," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.