Dark/Light Mode

Surati Presiden Jokowi, Dewas KPK Minta Pengganti Artidjo Alkostar Lekas Ditunjuk

Rabu, 10 Maret 2021 18:00 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: KPK)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta Presiden Jokowi segera menunjuk pengganti anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal pada 28 Februari lalu.

Dia mengatakan, saat ini Dewas KPK dalam kondisi kekosongan satu anggota setelah meninggalnya Artidjo.

Baca juga : Petani Dan Pengamat Tolak Impor Beras

"Tanggal 2 Maret kami sudah membuat surat tentang kekosongan anggota Dewas KPK dan diharapkan Presiden tunjuk anggota Dewas yang baru. Kami menantikan itu," pinta Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/3).

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 4 tahun 2020 tentang pengangkatan anggota Dewas KPK, diatur, apabila terjadi kekosongan anggota Dewas maka Ketua Dewas KPK berkewajiban menyampaikan hal tersebut kepada Presiden selambat-lambatnya tiga hari sejak kekosongan tersebut.

Baca juga : Anggota Dewas KPK Benarkan Meninggalnya Artidjo Alkostar

Menurut dia, Dewas KPK pada tanggal 2 Maret telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait kekosongan keanggotaan Dewas KPK.

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2) pukul 14.00 WIB karena penyakit paru-paru dan jantung. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.