Dark/Light Mode

Tahun 2020, Dewas KPK Terima Dan Tindaklanjuti 247 Pengaduan Masyarakat

Kamis, 7 Januari 2021 17:11 WIB
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar. (Foto: Istimewa)
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2020.

Baca juga : Jelang Tahun Baru, 272 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

"Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, yang selanjutnya dilakukan telaah dan/atau klarifikasi," ujar Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar dalam konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas 2020 di ACLC KPK, Jl. HR Rasuna Said Kavling C1, Kamis (7/1).

Baca juga : Tutup Tahun 2020, 106 Pertashop Hadir di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

Artidjo merinci, dari 247 surat pengaduan tersebut, 87 laporan selesai diproses dengan surat jawaban kepada pelapor. "Tidak ada yang di tengah jalan dibiarkan begitu saja. Mesti kami jawab, kami jamin, apapun hasilnya," imbuhnya.

Baca juga : Selama Tahun 2020, Pemerintah Terus Genjot Kuantitas Dan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Sementara 67 laporan diteruskan ke unit-unit terkait di KPK. Misalnya tentang penyidikan, tentang barang bukti, dan sebagainya. Kemudian, 100 laporan dijadikan "file" atau arsip. Laporan-laporan ini diarsipkan karena beberapa sebab.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.