Dark/Light Mode

Anggota Dewas KPK Benarkan Meninggalnya Artidjo Alkostar

Minggu, 28 Februari 2021 15:18 WIB
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar. (Foto: Aditya Gumay/Antara)
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar. (Foto: Aditya Gumay/Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris membenarkan kabar meninggalnya mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar. Artidjo, yang kini menjabat anggota Dewas KPK, meninggal siang tadi pukul 14.00 WIB.

"Iya, saya juga baru dapat beritanya. Baru mau ke sana, ke rumah duka di Kemayoran, apartemen," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Minggu (28/2).

Baca juga : Innalillahi, Hakim Paling Ditakuti Koruptor, Artidjo Alkostar Wafat

Soal penyebab meninggalnya Artidjo, Syamsuddin mengaku belum mengetahuinya. "Belum tahu, ini kan baru dengar," tuturnya.

Artidjo selama ini dikenal publik sebagai algojo koruptor. Beberapa napi koruptor, pernah merasakan keganasannya. Salah satunya, Angelina Sondakh, terdakwa kasus suap Wisma Atlet yang hukumannya diperberat dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun.

Baca juga : Mentan Lepas Ekspor Perdana Produk Olahan Unggas ke Qatar

Artidjo juga pernah memperberat hukuman OC Kaligis, penyuap Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara Tripeni.

Hukuman pengacara kondang itu diperberat dari tujuh tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR Minta Keutuhan Aset Negara Dijaga

Selain itu, dia pernah menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Artidjo memperberat hukuman terhadap Anas menjadi 14 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Artidjo juga tercatat pernah memperberat hukuman Lutfi Hasan Ishaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Masih banyak putusan Artidjo lainnya yang dianggap berani, progresif, dan kontroversial. Dunia hukum sangat kehilangan beliau…. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.