Dark/Light Mode

6 Pelaku Pembongkaran Makam Jenazah Covid Di Parepare, Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 14 Maret 2021 21:36 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan (Foto: Antara)
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian akhirnya menetapkan 6 tersangka atas dugaan kasus pembongkaran 7 makam dan pengambilan 4 jenazah korban Coronavirus Disease (Covid-19) di pemakaman umum setempat, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada 6 orang yang membongkar makam dan mengambil jenazah. Mereka masih ada ikatan keluarga dengan jasad korban Covid tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan seperti dilansir Antara, Minggu (14/3).

Baca juga : Jokowi: Pengembangan Vaksin Covid-19 Wajib Ikuti Prosedur dan Kaidah Ilmiah

Hingga saat ini, keenam pelaku masing-masing berinisial, AK, NA, AAS, A, D dan R masih diperiksa penyidik kepolisian setempat untuk menggali informasi dan menentukan alat bukti atas perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, diperoleh motif pelaku yang berbeda-beda. Ada yang mengaku menjalankan amanah pihak keluarga dan orangtuanya korban Covid-19, agar jenazah dipindahkan ke pemakaman keluarga.

Baca juga : Nih, Dua Hambatan Yang Bikin Covid Sulit Dikendalikan

Ada juga yang mimpi bertemu almarhum, dan diminta untuk memindahkan kuburannya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.