Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengembangan Kasus Bantuan Sosial Covid

KPK Buka Penyelidikan Soal Penunjukan Vendor

Senin, 8 Februari 2021 06:35 WIB
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (kanan) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (kanan) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan dugaan kongkalikong penunjukan vendor penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

“Kontraknya pada siapa? Bagaimana pemenuhan kontraknya? Harganya berapa? Kalau ada pencurian kualitas akan ketahuan pula di situ,” kata Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Penyelidikan ini merupakanpengembangan dari kasus suap penyaluran Bansos untuk wilayah Jabodetabek. Dugaan kongkalikong ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar KPK di Gedung ACLC KPK beberapa waktu lalu.

Baca juga : CIPS : Penghapusan Bantuan Subsidi Upah Hambat Pemulihan Ekonomi

Rekonstruksi diikuti tiga tersangka kasus suap penyaluran Bansos, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono dan Harry Van Sidabukke. Seharusnya rekonstruksi melibatkan anggota DPR Ihsan Yunus. Namun politisi PDIP itu tak pernah memenuhi panggil pemeriksaan. Akhirnya, KPK menggunakan pemeran pengganti untuk memperagakan keterlibatan Ihsan dalam kasus ini.

Dalam rekonstruksi itu, ditampilkan adegan pertemuan antara Ihsan dan Matheus pada Februari 2020 di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, M Syafii Nasution. Saat itu, pemerintah belum menetapkan Covid-19 sebagai pandemi. Dalam pertemuan ini, Matheus dan Syafii mengarahkan Ihsan mengenai pengadaan Bansos.

Rekonstruksi juga memperagakan pemberian uang Rp 1.532.044.000 dan dua sepeda mahal merek Brompton dari Harry Van Sidabukke. Uang dan sepeda diterima Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan “operator” Ihsan.

Baca juga : Saksi Berbohong, KPK Ancam Jadikan Tersangka

Harry kembali bertemu denganYogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas. Sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil Yogas.

Dari rekonstruksi ini juga terkuak dugaan pemberian uang kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin. Pemberian uang itu berdasarkan pengakuan tersangkaArdian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama. Uang diberikanmelalui Nuzulia Hamzah Nasution staf PT Tiga Pilar yang menjadi broker.

Karyoto mengatakan, telah memerintahkan agar dibuka penyelidikan baru atas berbagai fakta yang terkuak saat rekonstruksi. “Semua hasil laporan penyidikan yang sudah ada, yang kira-kira mengarah ke tersangka baru,” katanya.

Baca juga : Petani-Nelayan Dihadang Ganasnya Iklim Dan Corona

Dalam penyidikan kasus bansosini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono. Dua tersangka lainnyaadalah pihak pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Juliari diduga menerima fulus Rp 17 miliar dari penyaluran Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Disepakati, fee Rp 10 ribu untuk Juliari dari setiap paket Bansos yang dibagi-bagikan kepada masyarakat. Harga per paket Bansos Rp 300 ribu.

KPK telah merampungkan berkas perkara tersangka Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke. Keduanya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tak lama perkaranya disidangkan
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.