Dark/Light Mode

Selama Musim Libur, Hasil Tes Covid Penumpang Kereta Api Berlaku Satu Hari

Kamis, 11 Februari 2021 10:18 WIB
Proses pemeriksaan tes Covid-19 di Stasiun. (Ist)
Proses pemeriksaan tes Covid-19 di Stasiun. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat yang ingin berpergian jarak jauh menggunakan kereta api masih diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Tapi ingat sejak Selasa 9 Februari 2021 ada kebijakan baru, hasil tes negatif Covid-19 cuma berlaku satu hari.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, kebijakan baru ini berlaku selama musim libur seperti momen libur perayaan Imlek. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Satgas Covid-19 Tahun 2021.

Menindaklajuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional (SE Kemenhub).

"SE Kemenhub berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlangsung sejak 9 Februari 2021," terang Adita dalam keterangan pers, kemarin.

Baca juga : Satgas Covid-19 Dorong Daerah Berlomba-lomba Masuk Zona Hijau

Adita mengatakan, kebijakan ini hanya untuk mereka yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa. 

"Masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya," tukasnya.[JAR]

Disebutkan, SE Kemenhub ini ditujukan untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Pihaknya melakukan pengetatan untuk layanan kereta api khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. "Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya," katanya.

Baca juga : Perhatian Untuk Penumpang KA, Hasil Tes Covid Cuma Berlaku Sehari

SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 untuk transportasi kereta api, SE 21 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain pengaturan libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat, dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan test RT PCR/rapid test antigen/GeNose test.

"Hasil tes yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," terangnya.

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random check) bisa dengan rapid test antigen, GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Baca juga : Ingat, Khusus Libur Panjang, Hasil Tes Covid Penumpang Kereta Api dan Darat Berlaku 1x24 jam

Adapun pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.
“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik”, pinta Adita. [JAR]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.