Dark/Light Mode

KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 Miliar Dari Kepala BKIPM KKP Rina

Senin, 22 Maret 2021 21:30 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen dari Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake.

Salah satu dokumen yang disita, terkait dengan bank garansi senilai Rp 52,3 miliar. "Yang diduga dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (22/3).

Sebelumnya, pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.

Baca juga : Dalami Bank Garansi, KPK Garap Lagi Kepala BKIPM KKP Rina

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM KKP.

Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

KPK menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada.

Baca juga : KKP Berdalih Demi Isi Kocek Negara

Selain dokumen soal bank garansi, penyidik komisi antirasuah juga menyita mobil milik sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta. Mobil itu disita dari pengacara bernama Robinson Paul Tarru yang digarap pada Jumat (19/3) pekan lalu.

Sementara dua saksi lain, yakni swasta bernama Setiawan Sudrajat dan eks staf khusus KKP Miftah Nur Sabri, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Yang bersangkutan (Miftaj) memberikan konfirmasi tidak bisa hadir karena saat ini sedang ada kegiatan di luar negeri," beber Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.