Dark/Light Mode

Kebelet Tarik Bank Garansi Dari Eksportir Benur

KKP Berdalih Demi Isi Kocek Negara

Kamis, 18 Maret 2021 06:05 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3/21). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3/21). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersikukuh pungutan bank garansi dalam ekspor benih lobster atau benur bukanlah perbuatan korupsi. Justru dianggap menguntungkan negara.

Dalih ini disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf usai pemeriksaan di KPK.

“Mengenai (bank) garansi kan kita berharap negara dapat duit dari ekspor ini,” dalihnya.

Baca juga : Firli Bahuri: 3 Dari 7 Buronan KPK Ada di Luar Negeri

Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, bank garansi merupakan metode yang digunakan KKP agar eksportir benur memberikan pemasukan kepada negara. Sebab, belum ada aturan mengenai bea ekspor benur.

KKP pernah meminta Kementerian Keuangan membuat aturan bea ini. “Oleh Kementerian (Keuangan) digabung menjadi PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) termasuk di PP (Peraturan Pemerintah). Nah, PP itu (akan) kita buat,” katanya.

Yusuf berkilah, pembuatan peraturan itu tertunda karena pemerintah sedang memprioritaskan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun demi mengejar pendapatan dari ekspor benur, KKP memutuskan menarik bank garansi.

Baca juga : Aliran Duit Benur Mengalir Sampai Ke Penjara Cipinang

“Karena belum ada regulasinya, kan belum bisa dipungut. Tapi ada komitmen dari para eksportir akan bayar hak negara. Tertulis itu, maka dijadikanlah bank garansi,” katanya.

Yusuf mengutarakan, surat penarikan bank garansi dibuat setelah ada kesepakatan dengan eksportir. Ia menandaskan tidak ada aturan yang dilanggar. Apalagi, uang dari eksportir belum digunakan sepeser pun.

Sedianya, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dijadwalkan diperiksa bersamaan dengan Yusuf. Namun mantan Wakil Kepala Bareskrim Polri itu tidak memenuhi panggilan KPK.

Baca juga : Kementan Apresiasi Ekspor Perdana Telur Tetas oleh CJ PIA

Antamlah yang membuat surat perintah penarikan bank garansi. Surat ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi dari eksportir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.