Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
5 Tahun Jadi Tersangka, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK
Jumat, 26 Maret 2021 15:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino akhirnya ditahan KPK, setelah 5 tahun menjadi tersangka dalam kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).
Baca juga : Saudi Tangkis Serangan 6 Drone Houthi Yaman
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar, berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.
Baca juga : Tersangka, RJ Lino Dipanggil KPK Lagi
Ia dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010. Terutama, yang terkait penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya