Dark/Light Mode

5 Tahun Jadi Tersangka, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK

Jumat, 26 Maret 2021 15:42 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino akhirnya ditahan KPK, setelah 5 tahun menjadi tersangka dalam kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).

Baca juga : Saudi Tangkis Serangan 6 Drone Houthi Yaman

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar, berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.

Baca juga : Tersangka, RJ Lino Dipanggil KPK Lagi

Ia dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010. Terutama, yang terkait penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.