Dark/Light Mode

Tersangka, RJ Lino Dipanggil KPK Lagi

Jumat, 26 Maret 2021 11:08 WIB
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020) lalu. RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. [Foto: Teddy Kroen / RM.id / Rakyat Merdeka]
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020) lalu. RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. [Foto: Teddy Kroen / RM.id / Rakyat Merdeka]

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3/2021), memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Adapun KPK terakhir memeriksa RJ Lino pada 23 Januari 2020. RJ Lino sampai saat ini belum ditahan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

Baca juga : Para Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Dicegah KPK ke Luar Negeri

KPK saat ini masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara dalam pengadaan QCC tersebut.

KPK juga mengakui bahwa lamanya penyidikan RJ Lino sebagai utang perkara yang mendapat perhatian publik.

"Bahwa KPK saat ini telah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK, terkait dengan pemeliharaan dan saat ini, BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT Pelindo II," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango beberapa waktu lalu.

Baca juga : Girang, Sang Pacar Dipanggil Timnas

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi. Atau dengan kata lain, pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II, demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp 50,03 miliar). Hal ini berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011, 18 Maret 2011. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.