Dark/Light Mode

Berlaku 1 April, Edaran Terbaru Satgas Covid-19 tentang Perjalanan Dalam Negeri

Senin, 29 Maret 2021 16:43 WIB
Layanan pemeriksaan GeNose C19 oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Layanan pemeriksaan GeNose C19 oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, dalam SE juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

Baca juga : Bappenas Dorong Perusahaan Lakukan Digitalisasi

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca juga : Pustaka Indonesia: Jangan Termakan Hoaks, Vaksin Covid-19 Halal Dan Aman

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.

Baca juga : Kemhan Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi 5.441 Pegawai

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, sesuai kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen Doni Monardo dalam edarannya. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.