Dark/Light Mode

Semula 7 Hari, Kini Jadi 2 Hari

Tekan Laju Covid, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021

Senin, 22 Februari 2021 16:53 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof  Muhadjir Effendy. [Foto: Setkab/Humas/Rahmat]
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof Muhadjir Effendy. [Foto: Setkab/Humas/Rahmat]

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Bila sebelumnya ada 7 hari cuti bersama, kini menjadi tinggal 2 hari. Pertimbangannya, demi pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat akibat mobilitas warga pada hari libur.

Perubahan hari libur cuti bersama tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya, terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi, dari semula 7 hari, menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK.

Cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni:

Baca juga : Tahun Ini, Pemerintah Punya Banyak Modal

1. 12 Maret, cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

2. 17, 18, dan 19 Mei, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3. 27 Desember, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap ada yakni:

Baca juga : Pemerintah Lakukan Evaluasi Cuti Bersama 2021 Pekan Depan

1. 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

2. 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Pemerintah mempertimbangkan masih memberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal. Tujuannya, untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. "Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir.

Mantan Menteri Sosial ad-interim ini menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai, meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Baca juga : Pemerintah Gaspol Perangi Covid-19, Semoga Lancar

Menurut dia, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan di tiap selesai libur panjang, karena mobilitas masyarakat cenderung naik.

"Karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong arus pergerakan orang, sehingga penularan meningkat. Sekali lagi ditegaskan, Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong lima hari, dari tujuh hari yang ada," kata doktor jebolan Universitas Airlangga, Surabaya ini.

Pengurangan hari libur itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK, Prof Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi, Asisten Kapolri Bidang Operasi Inspektur Jenderal Imam Sugianto dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga terkait. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.