Dark/Light Mode

Wagub Jabar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Jumat, 16 April 2021 09:02 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum. (ist)
Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum. (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan seluruh perusahaan di daerahnya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan menggugurkan THR.

Kata Uu, meski terdapat pengecualian terhadap perusahaan terdampak Covid-19, itu bukan berarti kewajiban memberikan THR kepada karyawan hilang.

THR tetap harus diberika,n sekalipun perusahaan terdampak pandemi. “Ingat, Anda itu bisa jadi orang kaya, bisa jadi sukses, karena ada karyawan.

Baca juga : KBRI Roma Gelar Munggahan Sambut Datangnya Ramadan

Perusahaan tanpa karyawan, tak akan bisa apa-apa. Karyawan adalah hal yang sangat berharga,” ujarnya, kemarin. Politisi PPP ini meminta perusahaan di Provinsi Jabar menghargai karyawannya. Salah satunya dengan memberikan THR.

“Jangan ada alasan tidak memberikan THR,” ujar dia.

Saat ini, kata mantan Bupati Tasikmalaya dua periode itu, mayoritas perusahaan di Jabar telah mempekerjakan seluruh karyawannya. Perusahaan di Jabar rata-rata juga sudah mulai beraktivitas 100 persen sejak Januari 2021.

Baca juga : Perpusnas Jalin Kerja Sama Dengan Perpustakaan Kazakhstan

“Saya tahu persis karena saya sering ditugasi gubernur datang ke perusahaan. Jadi, tidak ada alasan tidak bayar THR,” ujar Wakil Ketua DPW PPP Jabar ini.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu dijelaskan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat mengambil langkah bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu ditentukan.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Anggota Perikhsa Gunakan Senjata Api Sesuai Peraturan

Langkah yang dapat diambil adalah mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan para karyawannya untuk menentukan waktu pemberian THR.

Meski begitu, dialog itu tak akan menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayar THR kepada karyawan. THR tetap wajib diberikan kepada karyawan, dengan besaran sesuai peraturan perundangundangan. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.