Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Viral KK Anak Ditulis Pembantu, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Rabu, 5 Mei 2021 14:40 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh  (Foto: Istimewa)
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus seorang anak ditulis dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) Kartu Keluarga (KK) sebagai pembantu viral lewat sebuah video di TikTok. Videonya dibuat akun @user686105050. Dia mengaku sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu.

Para netizen pun bertanya-tanya, benarkah ada status pembantu di KK? Lalu, bagaimana cara membetulkannya? 

Baca juga : Gibran Ajak Swasta Ambil Bagian Dalam Penanganan Bencana

Melihat hal ini, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan. Kata dia, SHDK adalah status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.

"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat," kata Zudan, di Jakarta, Rabu (5/5).

Baca juga : Larangan Mudik Akan Berdampak Pada Penjualan Tekstil

Sedangkan KK yang baru adalah sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. SHDK dalam KK baru yaitu Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.

"Nah, dalam Permendagri Nomor 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori 'Lainnya'. Sebab, pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya, Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019," terang Zudan.

Baca juga : Kowani Ajak Perempuan Indonesia Tingkatkan Literasi

Untuk mengganti status di KK itu, kata Zudan, sangat mudah. "Pemohon cukup datangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran. Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor WhatsApp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," jelasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.