Dark/Light Mode

Puluhan Calon Penumpang Stasiun Purwokerto Ditolak Naik Kereta

Minggu, 16 Mei 2021 21:21 WIB
Calon penumpang kereta api saat menunggu verifikasi berkas persyaratan perjalanan yang dilakukan petugas di Stasiun Besar Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. [Foto: KAI Purwokerto]
Calon penumpang kereta api saat menunggu verifikasi berkas persyaratan perjalanan yang dilakukan petugas di Stasiun Besar Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. [Foto: KAI Purwokerto]

 Sebelumnya 
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, lanjut dia, syaratnya adalah wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga : Jelang Lebaran, Pengawasan Prokes Pulau Pramuka Diperketat

Sementara untuk pegawai swasta, jelas Ayep, juga wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis, dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," katanya.

Baca juga : Rerie Prihatin Praktik Loloskan Penumpang Dari Kewajiban Karantina

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, kata Ayep, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.