Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aliran Uang Dan Aset Nurdin Abdullah Terus Dikejar KPK

Rabu, 26 Mei 2021 10:39 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana suap yang diduga diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dari sejumlah kontraktor.

Hal itu didalami saat penyidik komisi antirasuah memeriksa tiga saksi dari unsur swasta, Ng Siwi Piu, Astiah Halmad, dan Nuwardi Bin Pakki di Polda Sulsel, Selasa (25/5) kemarin.

"Ketiganya dikonfirmasi antara lain terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) dari berbagai pihak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (26/5).

Baca juga : Aliran Duit Suap ke Nurdin Abdullah Terus Didalami KPK

Selain aliran duit haram, penyidik KPK juga mendalami aset Nurdin berupa tanah, yang diduga dibelinya dengan uang suap dari para kontraktor yang memenangkan proyek di Pemprov Sulsel. Hal ini dikorek penyidik dari Camat Tompobulu, Nasruddin, dalam pemeriksaan kemarin.

Kemudian dua pihak swasta, yakni Yusuf Rombe dan Hendrik Tjuandi dikonfirmasi soal proses lelang di Pemprov Sulsel.

"Yang diduga ada perintah khusus dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) untuk memenangkan kontraktor tertentu melalui tersangka ER (Edy Rahmat- Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel)," imbuhnya.

Baca juga : Mudik Dilarang, Trafik Penumpang Di Bandara Angkasa Pura I Terus Turun

Sementara satu saksi, diungkapkan Ali ,tidak hadir. Saksi itu adalah Lily Dewi dari unsur swasta. "Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, karenanya KPK menghimbau agar saksi kooperatif hadir pada panggilan berikutnya," imbau Ali.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.