Dark/Light Mode

KPK Geledah Ruangan Azis Syamsuddin di DPR

Rabu, 28 April 2021 19:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (28/4).

Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara tersebut. "Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," tutup Jubir berlatarbelakang jaksa ini.

Penyidik KPK mendatangi gedung DPR sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di Gedung Nusantara III. Gedung Nusantara III adalah lokasi kantor para pimpinan DPR. Mereka kemudian naik lift membawa 5 koper.

Baca juga : Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Bakal Segera Panggil Azis Syamsuddin

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, mengungkap, penyidik KPK mendatangi DPR untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. "Ya, ini saya on the way ke DPR," ujarnya. Ruangan Azis, ada di lantai III Gedung Nusantara.

Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan Syahrial dengan Stepanus. Ini berawal ketika Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

"MS (Syahrial), menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai," tutur Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/4) malam.

Azis kemudian memerintahkan ajudannya menghubungi Stepanus, meminta penyidik KPK itu datang ke rumah dinasnya. Stepanus memenuhi permintaan tersebut. "Setelah itu, AZ (Azis) langsung memperkenalkan MS dengan SRP (Stepanus)," beber eks Kapolda Sumatera Selatan itu.

Baca juga : KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Dalam Kasus Suap Penyidiknya

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Dia ingin, perkara itu tidak naik ke tahap penyidikan.

"MS meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," imbuhnya.

Dari situ, Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial. Keduanya meminta Syahrial menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyetop perkara jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai agar tak naik ke tahap penyidikan. Syahrial sepakat.

Dia kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus, yang sudah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Total, Stepanus sudah menerima Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, Stepanus membaginya ke Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Baca juga : Bikin Rumah Baca Di NTT, Azis Syamsuddin Ngarep Ada Presiden Dari Indonesia Timur

Syahrial, Stepanus, dan Maskur ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan. Stepanus ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, di Rutan Gedung ACLC KPK Kavling C1.

Sementara terkait kasus ini, Azis Syamsuddin hanya berkomentar, "bismillah, al fatihah". [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.