Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dijamin Shireen dan Zaskia, Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

Kamis, 6 Mei 2021 16:31 WIB
Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan terdakwa kasus korupsi Mark Sungkar menjadi tahanan kota pada Rabu (5/5).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pengalihan status penahanan Mark Sungkar berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A, Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 5 Mei 2021.

"Pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota," ujar Leonard, Kamis (6/5).

Baca juga : Tingkatkan Lifting, Green Surfactant Petrokimia Gresik Jadi Incaran Industri Migas

Pengalihan status penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari penasihat hukum terdakwa dan jaminan dari kedua anaknya, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar.

Keduanya menjamin, terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif serta bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Dan, akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan," imbuh Leonard. 

Adapun pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar yakni demi kemanusiaan dan untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut.

Baca juga : Menag : Yang Tertib Ya !

"Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan Mark Sungkar dari Rutan Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada hari Rabu, 5 Mei 2021," tandas Leonard.

Mark keluar dari rutan Salemba cabang Kejagung, Rabu (5/5) pukul 17.00 WIB. Yang menjemput, istrinya, Santi Asoka Mala. Sementara Shireen dan Zaskia tidak tampak. Ke mana mereka?

"Memang saya larang mereka. Jadi, istri yang menjemput," ujar Mark di Kejagung. Tapi, aktor Segi Tiga Emas tersebut tak menjelaskan alasan dirinya melarang Zaskia dan Shireen menjemputnya.

Baca juga : Ganjar: Hari Ini Buruh Jadi Raja dan Ratu

Aktor 72 tahun itu mengatakan, dikabulkannya permohonannya sebagai tahanan kota merupakan salah satu berkah Ramadan untuknya. "Ini Masyaallah. Kalau hikmahnya besar sekali saya nikmatin dalam tahanan," tuturnya.

Mark Sungkar yang juga ketua umum cabang olahraga Triathlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam korupsi kegiatan Triathlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia diduga terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.