Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Miris, Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan 2020 Capai 7.191 Kasus

Jumat, 4 Juni 2021 17:26 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar (Foto: Istimewa)
Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan pada 2020 menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 7.191. Secara keseluruhan, kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637.

"Kekerasan seksual angkanya paling tinggi. Persoalan ini bagian yang harus kita waspadai," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, saat diskusi virtual, di Jakarta, Jumat (4/6).

Sedangkan pada 2021, dihimpun dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak, hingga 3 Juni, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kemudian, jumlah total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terkini di 2021 telah mencapai angka 3.122 kasus.

KPPPA mengupayakan lima langkah prioritas agar dalam penanganan kasus tersebut tidak diikuti masalah lain. Salah satunya, memperbaiki sistem aduan kekerasan dan menjadikan data yang akurat dan realtime untuk para stakeholder. "Pengelolaan kasus ini sering menjadi catatan karena tidak utuh, tidak ada tindak lanjut lain," kata dia.

Nahar menambahkan, proses penjangkauan hingga pendampingan korban harus secara utuh. Agar dapat dilihat dampaknya dan manfaatnya. KPPPA mengupayakan pendampingan bantuan hukum kepada para korban agar proses penegakan hukum dapat membuat pelaku kekerasan jera. Misalnya mendampingi korban atas pelaku kekerasan seksual agar pelaku dapat menjalani hukuman kebiri.

Terakhir, yakni pemulihan para korban yang dilakukan melalui aktivasi layanan sahabat perempuan dan anak yang terintergrasi dari penjangkauan dan pendampingan. "Kasus perempuan dan anak bisa dilakukan dengan SAPA (Layanan Sahabat Perempuan dan Anak) 129, bila di wilayah daerah tak sanggup menangani," kata Nahar.

Pada Maret 2021, KPPPA meluncurkan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan nomor WhatsApp di 08111-129-129. Layanan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia tersebut adalah akses bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami sendiri. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.