Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jasa Perkawinan Anak Aisha Weddings, Bentuk Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

Kamis, 11 Februari 2021 19:48 WIB
Jasa Perkawinan Anak Aisha Weddings, Bentuk Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

RM.id  Rakyat Merdeka - Belum lama ini, beredar flyer, situs serta akun media sosial Aisha Weddings sebagai jasa penyelenggaraan perkawinan, yang memuat promosi perkawinan anak, serta menampilkan foto anak perempuan.

Menanggapi hal ini, Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak telah mengadakan konferensi pers pada Kamis (11/2) dan mengeluarkan pernyataan sikap, yang menegaskan bahwa promosi perkawinan anak adalah kejahatan terhadap anak dan perempuan. Ini merupakan tindakan melawan hukum.

Pernyataan sikap ini mendapat dukungan publik secara luas, dari setidaknya 127 lembaga dan 303 individu dalam waktu kurang dari 18 jam.

Baca juga : Menko Polhukam Bahas Perlindungan HAM Untuk Tahanan Dengan Lima Lembaga

Pernyataan sikap Gerakan Masyarakat Sipil tersebut mencakup 6 desakan kepada berbagai pihak sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolri dan seluruh jajaran di bawahnya untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com, dan situs- situs serupa yang merupakan jaringan perdagangan dan eksploitasi anak.

2. Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap konten- konten online, dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online, yang mempromosikan perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Terutama, perempuan dan anak.

Baca juga : PLN Berhasil Pulihkan 92 Persen Sistem Kelistrikan Terdampak Banjir Di Semarang

3. Mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online agar turut bertanggung jawab secara proaktif. Termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.

4. Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, demi memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa.

Termasuk, mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintah daerah, menciptakan peraturan yang mencegah perkawinan anak.

Baca juga : Bank Banten Ngarep Kecipratan Dana PEN

5. Mendesak Kementerian Sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial.

6. Mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil  dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.