Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penuhi Panggilan Ombudsman Soal TWK

KPK Ksatria Bukan Hoaks

Jumat, 11 Juni 2021 08:07 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memperlihatkan sikap jantan atas polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 51 pegawainya terdepak. Kemarin, KPK memenuhi undangan Ombudsman untuk menjelaskan masalah ini. Kedatangan tersebut menunjukkan bahwa penilaian KPK ksatria bukan hoaks.

Pimpinan KPK yang datang memenuhi undangan Ombudsman diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia datang ke Kantor Ombudsman di Jakarta Selatan dengan ditemani Sekjen KPK Cahya Hardianto dan Tim Biro Hukum KPK. Pertemuan digelar secara tertutup.

Usai pertemuan, Ghufron menggelar konferensi pers di Kantor Ombudsman. Dia menjelaskan, Ombudsman menanyakan seputar TWK. “Mulai dari kebijakannya, regulasinya, sampai pada pelaksanaannya dan pasca-putusan MK," ungkapnya.

Ada tiga poin penting yang dia jelaskan ke lembaga yang dipimpin Mokh Najih itu. Pertama, landasan hukum pelaksanaan TWK, yaitu Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1/2021. Kedua, prosedur pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ketiga, proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik.

Ghufron memastikan, proses TWK, mulai dari penyusunan Perkom 1/2021 dilakukan secara transparan. Sebelum disahkan, semua pegawai KPK dapat membaca draf Perkom tersebut. "Setiap Perkom di KPK selalu kami upload di KPK, di mailing list KPK. Sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf Perkom tersebut," tuturnya.

Dalam penyusunan Perkom itu, KPK juga mengundang beberapa pakar. Seperti Eko Prasojo, Oce Madril, perwakilan Bulog (pihak yang pernah melaksanakan alih status pegawai dari non ASN menjadi ASN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kementerian PAN-RB punya pengalaman melakukan alih fungsi status Sekdes menjadi ASN berdasarkan UU Desa.

“Kami berterima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan kesempatan dan mengundang kami untuk kemudian menjelaskan prosesnya. Kami menghormati apa-apa yang telah dilakukan Ombudsman,” ucap Ghufron.

Ghufron juga menjelaskan kenapa pimpinan KPK mau memenuhi undangan Ombudsman, tapi tidak hadir saat dipanggil Komnas HAM. Menurut Ghufron, pemanggilan Komnas HAM tidak memiliki kejelasan mengenai pelanggaran apa yang sudah dilakukan KPK.

"KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM apa. Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," jelasnya.

Dia juga menolak anggapan KPK sudah mengkir dari panggilan Komnas HAM. Sebab, yang disebut mangkir adalah tidak hadir dan tidak memberi alasan. Sedangkan KPK sudah memberikan alasan yang jelas, yaitu butuh kepastian Komnas HAM akan meminta keterangan mengenai apa.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengucapkan terima kasih balik ke KPK yang sudah bersedia memenuhi undangan. “Terima kasih banyak sudah memenuhi undangan kami, permintaan kami, untuk memberikan keterangan, memberikan klarifikasi yang itu sangat penting buat Ombudsman sebagai bagian dari proses dalam penanganan laporan atau pengaduan,” ucapnya.

Soal hasil pertemuan, Robert tidak bisa membeberkan. Sebab, Ombudsman tidak boleh mendahului proses, tidak boleh mendahului hasil.

Hasil pertemuan ini akan dikaji lebih mendalam sebagai salah satu rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa. Selanjutnya, dirumuskan ke dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) bersama keterangan-keterangan lain yang diperoleh.

Sikap KPK memenuhi undangan Ombudsman dianggap sudah tepat. KPK menunjukkan sikap menghormati lembaga yang memang berwenang dalam menangani polemik TWK.

"Kedatangan tersebut memang seharusnya dilakukan. Sebagai bagian dari check and balances. Sekaligus mengklarifikasi dan memastikan, ada atau tidaknya dugaan maladministrasi," ucap pengamat hukum Suparji Ahmad, saat dihubungi, tadi malam.

Menurutnya, udangan dari Ombudsman berbeda dengan Komnas HAM. Tupoksi Ombudsman sebagai lembaga yang memiliki legitimasi untuk memeriksa dugaan kesalahan administrasi. Sedangkan Komnas HAM, lebih pada jaminan perlindungan HAM.

Soal KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, Ketua Umum DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar memandang, KPK sudah benar. Sebab, dia melihat, Komnas HAM hanya mencari sensasi dalam pemanggilan ini.

"Menurut saya, yang dilakukan Komnas HAM sangat tendensius, spekulatif, tidak didukung dan dijelaskan bukti yang ada. Serta menggeneralisasi suatu perbuatan yang hanya untuk mencari sensasi publik saja atau ada kepentingan politik," ucapnya.

Ketua Setara Institute Hendardi berpandangan sama. Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM ke KPK terkesan mengada-ada. Komnas HAM seperti hanya terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Padahal, tes tersebut semata-mata urusan administrasi negara dalam lingkup hukum tata negara.

Menurut Hendardi, jika ada penilaian negatif atas hasil TWK, mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana. "Pemanggilan terhadap pimpinan KPK ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM. Mestinya, Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi dimana ada dugaan pelanggaran HAM, sebelum memanggil," ulasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.