Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tokoh Non Parpol Mau Nyapres, Amandemen Kelima UUD 1945 Kuncinya

Minggu, 13 Juni 2021 08:31 WIB
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (Foto: Istimewa)
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tokoh nonpartai politik bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 apabila dilakukan amandemen konstitusi. 

“Wacana tentang pasangan calon presiden atau wakil presiden independen memang sudah cukup lama mengemuka,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini di Semarang, kemarin. 

Ada pun konstitusi yang dimaksud adalah pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang bunyinya: pasangan calon presiden/wapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilu. “Amandemen ini membuka peluang pasangan calon presiden dan wakil presiden independen pada Pemilu,” sebutnya. 

Baca juga : Hadirkan PPHN Butuh Amandemen Terbatas UUD 1945 Pasal 3 Dan 23

Sebenarnya, kata Titi, ada cara lain membuka keran capres. Yaitu, dengan skema penghapusan syarat presidential threshold alias preshold 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu anggota legislatif. Namun, kalau mau mencari calon presiden (capres) independen alias perseorangan, harus mengubah konstitusi. “Pembuat undang-undang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan tersebut sehingga peluang lahirnya calon-calon alternatif menjadi lebih terbuka lebar,” terangnya. 

Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (LHKP PP) Muhammadiyah itu mengemukakan pendapatnya untuk menanggapi pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti terkait dengan pasangan capres/wapres dari jalur perseorangan. 

Seperti diketahui, banyak perhatian agar tokoh bangsa yang tidak menjadi anggota partai bisa maju sebagai capres di 2024. Salah satunya dari Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti. Eks Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu menilai, idealnya Senator bisa berpartisipasi maju di Pilpres 2024. 

Baca juga : Soal Amendemen Terbatas UUD 1945, Golkar MPR Pilih Hati-Hati

“Saya setuju dengan adanya wacana amandemen konstitusi ke-5 demi perbaikan, dan koreksi atas perjalanan amandemen pertama hingga keempat mulai 1999 hingga 2002,” kata LaNyalla di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, belum lama ini. 

LaNyalla menilai, ketentuan hanya parpol yang bisa mengusung pasangan capres dan wapres sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menutup saluran putra/putri terbaik di luar partai. Padahal, katanya, Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. “Ini ambiguitas dan paradoksal,” pungkasnya. 

Untuk diketahui pula, saat ini bertaburan tokoh nonparpol di bursa Pilpres 2024. Kebanyakan dari kepala daerah hingga menteri. Mereka adalah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.