Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pimpinan KPK Ke Komnas HAM

Kami Taat, Kami Hormat

Jumat, 18 Juni 2021 08:05 WIB
Ditemani Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (kanan), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/6/2021). Ghufron dimintai keterangan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ditemani Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (kanan), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/6/2021). Ghufron dimintai keterangan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai lembaga yang superbody, KPK menunjukkan sikap yang taat hukum, juga saling menghormati lembaga lain. Salah satu buktinya, pimpinan KPK bersedia memenuhi panggilan Komnas HAM untuk menjelaskan persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai dasar alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pimpinan KPK yang hadir di Komnas HAM itu, diwakili oleh Nurul Ghufron. Menggunakan Toyota Innova Hitam, Nurul yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, tiba di Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 siang. Ia didampingi Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhan.

Tampil dengan batik cokelat lengan panjang, Nurul tampak terburu-buru. Ia hanya melempar senyum dan jempolnya ketika dicegat awak media. “Nanti ya, setelah ini,” ucap Nurul.

Baca juga : Penanganan Banjir Longsor Kali Ciputat Terhambat Permukiman

Cukup lama Nurul menjalani pemeriksaan. Setelah 4,5 jam atau pukul 3 sore, Nurul keluar, ditemani Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam. Keduanya langsung dikerubungi awak media.

Nurul yang mengaku sedang buru-buru menuju ke bandara, masih sempat menjawab beberapa pertanyaan awak media.

Awalnya, Nurul memberi penjelasan kenapa Pimpinan KPK tidak datang di panggilan pertama. Tapi, datangnya setelah dipanggil kedua kalinya.

Baca juga : Pemuda Minang Ajak Generasi Muda Teladani Taufiq Kiemas

“Kami bukan mangkir, kami bukan tidak hadir,” kata Nurul.

Pimpinan KPK termuda itu mengungkap alasannya. Kata dia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ada asas-asas yang perlu diperhatikan. Salah satunya, tentang perlunya kepastian hukum.

“Salah satu kepastian hukum itu adalah kejelasan tentang keterangan apa yang dibutuhkan Komnas HAM kepada KPK,” sebut Nurul.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.