Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzi Nurdin.
Fathul bakal digarap sebagai saksi dalam suap perizinan pembangunan infrastruktur yang menjerat ayahnya sebagai tersangka.
Baca juga : Penahanan Nurdin Abdullah dan Anak Buahnya Diperpanjang, Penyuapnya Segera Disidang
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NA (Nurdin)," ujar Plt Juru Bicara KPk Ali Fikri, lewat pesan singkat, Rabu (28/4).
Selain memanggil Fathul, penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Ketiganya adalah Akbar Nugraha, Kendrik Wisan dan Muhammad Irham Samad. Ketiga wiraswastawan ini juga digarap sebagai saksi bagi Nurdin.
Baca juga : Tanggapi Rapor Merah dari ICW, Polri: Jadi Masukan Buat Kami
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya