Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Surati Komnas HAM, KPK Tanya, Hak Asasi Apa Yang Dilanggar...

Selasa, 8 Juni 2021 11:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN. KPK mengakui telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu.

"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/6).

Baca juga : Menkes Pantau Vaksinasi Orang Gangguan Jiwa Di Bogor

Ali menyampaikan, Pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Komnas HAM pada Senin (7/6) kemarin. Dalam surat itu, komisi antirasuah meminta penjelasan terlebih dahulu soal dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ucapnya.

Baca juga : Baiknya Kejar Pajak Perusahaan Digital

Ali menegaskan, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menyebut, KPK telah melaksanakan UU tersebut.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.