Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pertanyaan TWK, Pimpinan KPK: Kami Nggak Tahu Dan Nggak Mau Tahu!

Kamis, 27 Mei 2021 20:48 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku tak tahu menahu tentang pertanyaan-pertanyaan atau soal-soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Kemarin ada pertanyaan juga, KPK pimpinannya tahu dengan pertanyaan TWK? Memang kami tidak tahu, dan tidak mau tahu," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5).

Menurut Ghufron, pimpinan komisi antirasuah tidak mau tahu pertanyaan-pertanyaan TWK itu demi menjamin objektivitas. Sebab, yang membuat soal-soal TWK bukan KPK, melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga : Soal Pegawai Tak Lulus TWK, KPK: Kami Menyayangi Mereka Semua

"Kalau kami masuk, kami kehilangan objektivitas seakan-akan kami mengintervensi tentang materi atau metode itu. Itu kerangka umumnya," imbuhnya.

Ghufron menjelaskan, syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah kompeten dan berintegritas. Kalau soal itu, KPK sudah punya dokumen asesmen dari pihak ketiga. Tapi syarat lainnya, yakni setia terhadap Pancasila, NKRI, dan pemerintahan yang sah, KPK tidak punya alat atau tools-nya.

"Maka kami berkoordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, kami merumuskan regulasinya, maka kemudian PP 41 Tahun 2020 kami turunkan jadi Perkom 1 2021," bebernya.

Baca juga : BKN Klaim Tak Abaikan Arahan Jokowi

Ghufron mengakui, TWK memang tidak pernah diatur di undang-undang. Tapi, TWK sah dan legal sebagai sebuah mekanisme untuk memastikan pegawai KPK memiliki landasan hukum ketika alih status kepegawaian menjadi ASN.

"Faktanya, TWK sudah kami lakukan. Hasilnya ada yang memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat. Pimpinan menyadari bahwa keberadaan KPK ini bukan karena gedungnya yang tinggi 16 lantai, bukan karena alat canggih, tapi terutama SDM, sumber daya manusia," tegasnya.

"Maka kami tegaskan kami semua bukan hanya memperjuangkan tapi kami menyayangi mereka semua," imbuh Ghufron.

Baca juga : Putus Penyebaran Covid, TPU Karet Bivak Tiadakan Ziarah Kubur

Tapi, lanjutnya, KPK juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN yang antar sistemnya harus menyesuaikan.

"Syarat-syarat itu KPK bukan mau lepas tangan, tapi kami tidak punya tool untuk mengasesmen sehingga kami kerja sama dengan BKN. BKN kemudian bikin tim untuk memastikan objektivitas," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.