Dark/Light Mode

KPK Isyaratkan Sita Aset Tersangka Korupsi Tanah Di Munjul

Jumat, 18 Juni 2021 17:48 WIB
Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pintonoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pintonoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, Pemprov DKI telah mengucurkan dana kepada Sarana Jaya untuk membeli tanah. Namun, alih-alih mendapat tanah yang dipersiapkan sebagai bank tanah, uang yang telah dikucurkan Pemprov DKI justru diduga dikorupsi oleh para tersangka.

Baca juga : Menpora Pastikan Liga 1 Dan Liga 2 Tanpa Penonton

"Prinsipnya bahwa uang yang sudah diserahkan Pemerintah Daerah kepada PDPSJ (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya) itu uangnya sudah digunakan pihak swasta. Nah, seharusnya pemerintah daerah mendapatkan prestasi dalam bentuk tanah. Tapi, faktanya ini kan tidak ada," katanya.

Baca juga : KPK Diminta Fokus Pelototin Korupsi Pilkada

Berdasarkan informasi, uang hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul telah dipergunakan oleh para tersangka. Berdasarkan penyidikan KPK sejauh ini, Anja diduga membelanjakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dengan pihak terkait lainnya.

Baca juga : OJK Pastikan Indonesia Garap Peluang Keuangan Berkelanjutan

"Antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah dan Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari AR (Anja Runtuwene) dan TA (Tommy Adrian)," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar beberapa waktu lalu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.