Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Isyaratkan Sita Aset Tersangka Korupsi Tanah Di Munjul

Jumat, 18 Juni 2021 17:48 WIB
Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pintonoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pintonoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menyita aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Tahun 2019.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Juga, PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Baca juga : Menpora Pastikan Liga 1 Dan Liga 2 Tanpa Penonton

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan, penyitaan terhadap aset para tersangka merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut. Untuk itu, kata Setyo, tim penyidik saat ini sedang menelusuri aset-aset milik para tersangka.

"Penyidik sedang dalam proses melakukan asset recovery, kita telusuri dengan harapan bahwa aset-asetnya kita segera kita lakukan penyitaan," ujar Setyo, Jumat (18/6).

Baca juga : KPK Diminta Fokus Pelototin Korupsi Pilkada

Setelah disita, aset tersebut akan dimasukkan dalam berkas perkara yang nantinya akan dibuktikan di persidangan. Selain menyita aset, untuk memulihkan kerugian keuangan negara, para tersangka juga akan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti dalam proses persidangan nantinya.

Setelah berkekuatan hukum tetap, aset yang disita dan uang pengganti itu akan disetorkan ke kas negara. "Mekanismenya apakah akan dikembalikan kepada pemerintah daerah lagi itu sudah kewenangan dari pada pemerintah," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.