Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Senin, 14 Juni 2021 18:17 WIB
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian. Tommy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Tahun 2019.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6).

Begitu keluar dari markas komisi antirasuah itu, Tommy yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK enggan berkomentar. Dengan tangan terborgol, Tommy yang terus menundukkan kepalanya, memilih bungkam hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang menjemputnya di pelataran gedung. 

Baca juga : KPK Tetapkan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah eks Direktur Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Hari ini, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum. Di antaranya, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Baca juga : Junta Perintahkan Dokter Internasional Stop Beroperasi, Myanmar Terancam Penularan TBC Dan HIV

Kemudian, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Lalu beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Terakhir, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," tandas Lili. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.