Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Tetapkan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah
Senin, 14 Juni 2021 18:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan 1 orang Tersangka yaitu RHI (Rudy Hartono Iskandar), Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/6).
Bos showroom mobil mewah RHYS di Radio Dalam, Jakarta Selatan itu, telah dipanggil penyidik KPK. Namun, dia tidak memenuhi panggilan komisi antirasuah.
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap Banprov Indramayu
"Yang bersangkutan mengkonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk di lakukan penjadwalan ulang," tuturnya.
"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," imbau mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK itu).
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah eks Direktur Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; dan korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Atas perbuatannya, Rudy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Rudy Hartono bukan nama baru dalam sengkarut pertanahan. Sebelumnya, dia juga disebut terlibat dalam sengkarut pembelian lahan senilai Rp 668 miliar di Cengkareng Barat, pada 2015.
Saat itu, Pemprov DKI Jakarta hendak membeli lahan seluas 4,6 hektare milik Toeti Noezlar Soekarno. Rencananya, di atas tanah itu akan dibangun rumah susun. Dalam penjualan lahan itu, Toeti menunjuk Rudy Hartono sebagai kuasa pemilik tanah tersebut.
Ternyata, tanah yang dibeli Dinas Perumahan itu merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Artinya, Pemprov DKI membeli lahan miliknya sendiri.
Apa kata KPK? "Kasus ini khusus Munjul, kalau kasus yang lain kita nggak bisa beritahu. Kalau untuk Cengkareng memang disupervisi," jawab Lili. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya