Dark/Light Mode

Lindungi Perempuan Dari Kekerasan Seksual, Gempari Harap RUU PKS Segera Disahkan 

Selasa, 22 Juni 2021 09:40 WIB
Ilustrasi Aksi Unjuk Rasa mendesak DPR agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa segera disahkan. (Ist)
Ilustrasi Aksi Unjuk Rasa mendesak DPR agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa segera disahkan. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Anak Dan Remaja Indonesia (Gempari) Patrika S Andi Paturusi menyambut baik keinginan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.

"Gempari mengapresiasi pemerintah yang ingin mempercepat RUU PKS disahkan," kata Anggie, sapaan akrab Patrika S Andi Paturusi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Apalagi lanjut Anggie, RUU PKS ini juga bagian dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. 

Baca juga : Gabung Persita Tangerang, Ini Harapan Dhika

"Supaya ini bisa cepat disahkan, pemerintah sebaiknya mengusulkan draft RUU ini menjadi usulan inisiatif ke DPR. Jadi DPR tinggal bikin DIM (Daftar Invetaris Masalah), " katanya.

Anggie mengungkapkan, RUU PKS diusulkan sejak 2012, artinya, pengesahannya sudah 8 tahun ditunda.

"Jadi memang kalau mau buru-buru, pemerintah harusnya yang ambil inisiatif sebagai pengusul RUU PKS," imbuhnya.

Baca juga : Perkuat Kemitraan Strategis, Garuda Beri Harga Tiket Khusus Ke SKK Migas

Menurutnya, UU tentang penghapusan kekerasan seksual diperlukan agar memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Dengan demikian pihaknya mendukung agar RUU PKS segara disahkan.

"RUU PKS memang diperlukan untuk menyempurnakan perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual terutama korbannya perempuan dan anak," katanya.

Anggie berjanji, pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan RUU PKS ini di DPR hingga selesai dan jadi produk hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.