Dark/Light Mode

Lindungi Perempuan Dari Kekerasan Seksual, Gempari Harap RUU PKS Segera Disahkan 

Selasa, 22 Juni 2021 09:40 WIB
Ilustrasi Aksi Unjuk Rasa mendesak DPR agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa segera disahkan. (Ist)
Ilustrasi Aksi Unjuk Rasa mendesak DPR agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa segera disahkan. (Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, pemerintah mendukung DPR untuk mempercepat pengesahan RUU PKS. Sebab saat ini kasus kekerasan seksual meningkat.

"Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, saat membuka _kick off meeting_ Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/6.

Baca juga : Gabung Persita Tangerang, Ini Harapan Dhika

Moeldoko, yang juga merupakan salah satu Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS, memaparkan, berdasarkan pengalaman korban, khususnya perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku.

Untuk diketahui, RUU PKS pernah masuk Prolegnas 2014-2019. Bahkan draf RUU PKS itu sudah jadi dan beredar di masyarakat.

Baca juga : Perkuat Kemitraan Strategis, Garuda Beri Harga Tiket Khusus Ke SKK Migas

Namun, di menit terakhir, RUU PKS akhirnya tidak disetujui DPR. Salah satunya, banyak materi RUU PKS bersinggungan dengan materi RUU KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.