Dark/Light Mode

Tangani Konflik Sosial, Kemendagri Dorong Sinergi Semua Lembaga

Kamis, 1 April 2021 13:43 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. (Foto : Istimewa)
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong sinergisitas penanganan konflik sosial di daerah. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar, saat membuka Rapat Koordinasi Tematik Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (1/4/2021).

"Kita semua sepakat, menangani konflik sosial ini tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian dan lembaga, tetapi harus dikerjakan bersama," kata Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan konflik sosial diatur dalam Pasal 25 ayat 1, yang dikategorikan sebagai urusan pemerintahan umum.

Baca juga : Tingkatkan Populasi Sapi Perah, Kementan Bantu Peternak Akses Pembiayaan

Di samping itu, penanganan konflik sosial juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Keberadaan dua produk hukum dalam penanganan sosial tersebut, perlu direspon oleh semua pihak, termasuk Kesbangpol di daerah. Sebab, diperlukan terobosan dalam penanganan konflik sosial yang sifatnya dinamis.

"Kita harus bicarakan supaya kita bisa membangun inovasi-inovasi baru dalam mengerjakan itu (konflik sosial)," ujarnya.

Bahtiar juga menambahkan, dibutuhkan dukungan penguatan kelembagaan dari kepala daerah selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

Baca juga : Kemenperin Dukung Circular Economy Produk Slag Baja

"Dukungan penganggaran bahkan kelembagaan, beberapa daerah belum dibentuk tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, nah ini yang saya pikir perlu kita bicarakan," tandasnya.

Bahtiar juga menilai, hadirnya payung hukum penanganan konflik sosial sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dirasa sudah cukup untuk mengefektifkan penanganan konflik sosial.

Bahtiar pun berharap, penanganan konflik sosial dapat berjalan optimal seiring adanya sinergisitas antara para pemangku kepentingan. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.