Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Limpahkan Berkas, Eks Pejabat Kemenag Undang Sumantri Segera Disidang
Rabu, 14 April 2021 17:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktafianto hari ini melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri, ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag itu akan segera disidang. "Penahanan terdakwa tersebut telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (14/4).
Baca juga : Wamenag: Ongkos Dan Kuota Haji Segera Diatur
Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Undang didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Kapal Nekat Angkut Pemudik, Kemenhub Siapkan Sanksi Tegas
Undang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek laboratorium komputer madrasah sanawiah serta pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi bagi madrasah aliah pada Desember 2019.
KPK menduga kerugian akibat korupsi pada proyek yang didanai APBN 2011 itu mencapai Rp 16 miliar. Komisi pimpinan Firli Bahuri itu telah menahan Undang sejak 4 Desember 2020. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya