Dark/Light Mode

KPK Setor Duit Penjualan Mobil Koruptor E-KTP Markus Nari Ke Kas Negara

Rabu, 23 Juni 2021 15:44 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang hasil lelang barang rampasan atas terpidana kasus Korupsi e-KTP Markus Nari. Barang rampasan itu berupa satu unit Mobil Land Rover tipe Range Tover 5.OL 4x4 warna hitam, buatan tahun 2010, yang laku dilelang Rp 550 juta.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 550 juta yang berasal dari lelang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Rabu (23/6).

Baca juga : Penjualan Mobil Honda Bulan Lalu Merosot, Ini Penyebabnya

Dia mengatakan, penyetoran barang rampasan itu berdasarkan isi amar putusan Mahkamah Agung No: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terpidana Markus Nari.

Markus Nari terbukti menerima 400 ribu dolar AS (Rp 5,7 miliar) dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP elektronik terkait proyek e-KTP.

Baca juga : KPK Beri Penguatan Antikorupsi Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dia juga terbukti menerima 500 ribu dolar AS (Rp 7,2 miliar) dari keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, di ruangan kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR.

Selain itu, Markus Nari juga terbukti menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi megaproyek tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.