Dark/Light Mode

Menyusul Adelin Lis

Sabtu Besok, Buronan Hendra Subrata Siap Dideportasi Dari Singapura

Rabu, 23 Juni 2021 21:50 WIB
Ilustrasi buronan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi buronan (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura, saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. Ia mulai gelisah dan marah, karena merasa proses wawancara paspornya lama.

Ia mengaku ingin cepat selesai, karena harus menjagai istrinya yang sakit di rumah. Hendra heran, karena proses perpanjangan paspor istrinya bisa lebih cepat.

Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja. Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja. Namun, nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai, melainkan Hendra Subrata.

Baca juga : Jaksa Agung: Bawa Ke Jakarta, Segera!

Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami, mengapa nama suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai.

Hendra Subrata mulai merasa bersalah, dan mencium gelagat bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap. Apalagi, ketika Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk melakukan pendalaman.

Namun, petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan, karena harus diperiksa silang dengan data yang ada, untuk mengungkap nama asli Endang Rifai.

Baca juga : Minta Sikat Habis KKB Papua, Bamsoet: Saya Siap Bertanggung Jawab

Apalagi, Hendra Subrata meminta izin pulang karena istrinya sakit, dan tidak ada yang menjaga di rumah.

Hendra Subrata kemudian diminta datang kembali ke KBRI, untuk menjalani pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan.

Namun, ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar. Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati, bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.

Baca juga : DNR Distribusi Resmi Ditunjuk Bio Farma Sebagai Distributor Vaksin Sinovac

Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi, perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021, sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.