Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menyusul Adelin Lis

Sabtu Besok, Buronan Hendra Subrata Siap Dideportasi Dari Singapura

Rabu, 23 Juni 2021 21:50 WIB
Ilustrasi buronan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi buronan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Adelin Lis, satu lagi buronan didapat di Singapura dan dijadwalkan dideportasi ke Jakarta, pada Sabtu (26/6) besok.

Dia adalah Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan pada 2008. Hendra menjadi buronan, setelah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo.

Baca juga : Jaksa Agung: Bawa Ke Jakarta, Segera!

Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Setelah tindak kekerasan yang dilakukan dan pengaduan yang disampaikan korban, Hendra sempat ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, ia dipindahkan ke rumah tahanan Salemba, hingga proses persidangan selesai.

Saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Hendra mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan, sehingga meresahkan tahanan lainnya.

Baca juga : Minta Sikat Habis KKB Papua, Bamsoet: Saya Siap Bertanggung Jawab

Atas dasar itu, Majelis Hakim menjadikan Hendra sebagai tahanan kota sampai persidangan selesai. Posisinya sebagai tahanan kota, dimanfaatkan untuk melarikan diri.

Tahun 2010, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama 4 tahun penjara dipotong masa tahanan, terpidana sudah menghilang.

Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Baca juga : DNR Distribusi Resmi Ditunjuk Bio Farma Sebagai Distributor Vaksin Sinovac

Selama 10 tahun, Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Atase Imigrasi

Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021, di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah mengganti jati dirinya, dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.