Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Menyusul Adelin Lis
Sabtu Besok, Buronan Hendra Subrata Siap Dideportasi Dari Singapura
Rabu, 23 Juni 2021 21:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah Adelin Lis, satu lagi buronan didapat di Singapura dan dijadwalkan dideportasi ke Jakarta, pada Sabtu (26/6) besok.
Dia adalah Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan pada 2008. Hendra menjadi buronan, setelah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo.
Baca juga : Jaksa Agung: Bawa Ke Jakarta, Segera!
Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Setelah tindak kekerasan yang dilakukan dan pengaduan yang disampaikan korban, Hendra sempat ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, ia dipindahkan ke rumah tahanan Salemba, hingga proses persidangan selesai.
Saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Hendra mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan, sehingga meresahkan tahanan lainnya.
Baca juga : Minta Sikat Habis KKB Papua, Bamsoet: Saya Siap Bertanggung Jawab
Atas dasar itu, Majelis Hakim menjadikan Hendra sebagai tahanan kota sampai persidangan selesai. Posisinya sebagai tahanan kota, dimanfaatkan untuk melarikan diri.
Tahun 2010, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama 4 tahun penjara dipotong masa tahanan, terpidana sudah menghilang.
Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.
Baca juga : DNR Distribusi Resmi Ditunjuk Bio Farma Sebagai Distributor Vaksin Sinovac
Selama 10 tahun, Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Atase Imigrasi
Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021, di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah mengganti jati dirinya, dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya