Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menko Luhut Pastikan Pasokan Farmasi Dan Alat Kesehatan Aman

Minggu, 4 Juli 2021 13:52 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Ist)
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Jodi juga menjelaskan aturan soal kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Yakni, seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin dan hasil PCR negatif. Aturan itu mulai berlaku pada 6 Juli mendatang.

"Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain," jelas Jodi.

Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia, namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.

Baca juga : PLN Jamin Pasokan Listrik Di Jawa - Bali Aman

Kemudian dia akan dikarantina selama 8 hari. Jika hasil PCR yang dilakukan pada hari ke-7 karantina menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan akan langsung diberikan vaksin.

Batas karantina selama 8 hari itu sesuai arahan Kemenkes yang mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

Kedua, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. "Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut," tutur Jodi.

Baca juga : Penggunaan BBM Oktan Tinggi Bikin Kesehatan Warga Terjaga

Berikutnya, ketiga, karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

Kemudian keempat, entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan. Kelima, exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

Lalu keenam, kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.

Baca juga : BPOM Pastikan AMDK Galon Isi Ulang Aman Dikonsumsi

Dan terakhir, ketujuh, implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.