Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Penimbun Dan Penjual Obat-obatan Dengan Harga Selangit
Awas, Bui Menanti...!
Senin, 5 Juli 2021 07:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mengancam menindak tegas para penimbun dan pihak-pihak yang seenaknya menaikkan harga obat obatan, yang biasa diberikan bagi pasien Covid-19. Yang ketahuan mempermainkan harga obat ini, bakal disikat!
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, geram dengan kelakuan para penimbun dan pedagang yang sengaja menjual obat-obatan yang sering digunakan untuk penyembuhan Covid-19 dengan harga selangit.
Ia pun meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang menaikkan harga obat tak sesuai aturan selama masa pandemi Covid-19.
“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini. Saya nggak ada urusan siapa dia. Nggak ada beking-beking. Pokoknya tindak tegas sampai ke akar-akarnya. Nanti kita cabut saja, Mas Agus (Kabareskrim Polri),” tegas Luhut, dalam konferensi pers secara daring.
Baca juga : Samsung Luncurkan Galaxy A22 LTE, Dengan Harga di Bawah 3 juta
Ia mengaku, Pemerintah sudah keteteran mengatasi lonjakan positif Covid-19. Tapi, malah dihadapi masalah kelangkaan dan mahalnya harga obat.
“Saya mohon nanti Pak Agus dengan kejaksaan melakukan patroli pengecekan dan di mana. Tindakannya nggak usah tanya bu ba bu. Langsung proses, langsung dihukum saja. Izinnya nanti kalau perlu kita cabut,” tegasnya lagi.
Tindakan tegas perlu dilakukan. Sebab Luhut menilai, kasus Covid-19 di Indonesia masih akan meningkat dalam kurun waktu 10 hari atau dua pekan ke depan.
Prediksi ini didasarkan pada masa inkubasi virus yang masih terus berlangsung selama periode waktu tersebut.
Baca juga : Yang Berwisata, Jangan Malas Pakai Masker Ya...
“Kita ngurus oksigen saja sudah pusing, karena jumlahnya (kasus Covid-19) meningkat sampai enam, tujuh kali. Jangan ditambah persoalan-persoalan yang tidak perlu atau mengambil keuntungan dari keadaan ini. Jadi harga-harga harus dibikin yang wajar,” imbau Luhut.
Dia tak ingin ada masyarakat yang meninggal karena bermasalah dengan obat-obatan selama masa pandemi.
Luhut mengungkapkan, tiga hari terakhir, dirinya banyak menemukan penjual obat yang mematok harga terlampau tinggi.
Karena itu, Luhut meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin membuat patokan harga eceran tertinggi bagi sejumlah obat yang sering digunakan selama masa pandemi.
Baca juga : Pemberian Kental Manis Sama Dengan Langgar Hak Anak
Menkes kemudian menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi, di acara yang sama.
Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. Yaitu, Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet, Remdesivir 100 mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial, Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 3.965.000 per vial.
Selain itu, ada lntravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial, Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500 per tablet, Tocilizrrmab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial, Tocilizumab 8o mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial, Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet, Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial. [DIR/JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya