Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pembobolan Bank Mandiri Rp 120 Miliar
Buron 15 Tahun, Tertangkap Gara-gara Kasus Penipuan
Rabu, 14 Juli 2021 06:40 WIB
Sebelumnya
Setelah pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, Yosef dijebloskan ke penjara untuk mulai menjalani masa hukumannya.
Meski Yosef sudah di dalam penjara, Hermawan menegaskan penyidikan kasus penipuan terus berjalan. “Kita lanjutkan pemberkasan perkara tersangka penipuan setelah proses eksekusi.” ujarnya.
Baca juga : PLN Terangi Enam Desa Di Tanggamus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengapresiasi dan berterima kepada kepolisian yang berhasil menangkap buronan itu.
“Atas bantuannya telah berhasil mengamankan terpidana Yosef Tjahjadjaja yang sudah melarikan diri 15 tahun,” katanya.
Baca juga : Jepang Bantu Warga Asing Yang Nganggur Gara-gara Pandemi
Kasus yang menjerat Yosef berawal saat ia diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan. Yosef berhasil dana deposito milik PT Jamsostek sebesar Rp 200 miliar di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.
Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.
Baca juga : Bos LPDB Ajak UMKM Jadi Anggota Koperasi
Tapi fasilitas dana kredit untuk Alexander J Parengkuan dan kawan-kawan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso. Nah, deposito Jamsostek itu dijadikan agunan kredit oleh Yosef.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya