Dark/Light Mode

Pembobolan Bank Mandiri Rp 120 Miliar

Buron 15 Tahun, Tertangkap Gara-gara Kasus Penipuan

Rabu, 14 Juli 2021 06:40 WIB
Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus pembobol Bank Mandiri Cabang Mandiri tertangkap setelah buron 15 tahun. (Foto: Istimewa)
Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus pembobol Bank Mandiri Cabang Mandiri tertangkap setelah buron 15 tahun. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Modus ini berlangsung mulus berkat peran Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Charto Sunardi (divonis 15 tahun penjara).

Kredit dikucurkan dalam bentuk 10 bilyet giro kepada Direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, Alexander J Parengkuan cs.

Baca juga : PLN Terangi Enam Desa Di Tanggamus

Semula, dana tersebut akan digunakan untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas bantuan pengucuran kredit ini, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Baca juga : Jepang Bantu Warga Asing Yang Nganggur Gara-gara Pandemi

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur ini, Yosef dan kawan-kawan dituduh merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri. Mereka dijerat dengan delik korupsi. Kasus ini merugikan keuangan negara cq Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Rp 120 miliar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, Yosef dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Baca juga : Bos LPDB Ajak UMKM Jadi Anggota Koperasi

Putusannya ini dikuatkan di tingkat banding dengan putusan nomor 17/Pid/2006/PT. DKI tanggal 17 Mei 2006 dan di tingkat kasasi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 November 2006. Namun saat putusan perkaranya hendak dieksekusi, Yosef menghilang. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.