Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak. Remisi tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada hari ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi tersebut demi mengedepankan masa depan anak-anak.
Dia merinci, 1.001 anak mendapat remisi I atau pengurangan sebagian. Sementara 19 lainnya, mendapatkan remisi golongan II atau dinyatakan langsung bebas.
Baca juga : Bamsoet Ajak Pengusaha Salurkan CSR Bantu Warga Terdampak Pandemi
"Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Reynhard melalui keterangan resminya, Jumat (23/7).
Dibeberkan Reynhard, dari 1.001 anak penerima remisi golongan I, sebanyak 751 diantaranya mendapat remisi satu bulan. Sedangkan 129 anak mendapat remisi dua bulan. Sementara 116 anak mendapat remisi tiga bulan, dan lima lainnya mendapat remisi 5 bulan.
Kemudian, untuk 19 anak penerima remisi golongan II, 16 diantaranya mendapat remisi satu bulan, dan tiga lainnya mendapat remisi 3 bulan.
Baca juga : Disaksikan Menaker, Toyota Vaksin 1.200 Karyawan Dan Keluarganya
Para anak penerima remisi Hari Anak Nasional tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi terbanyak sejumlah 70 anak per wilayah.
Kemudian, disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak. Serta Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 anak.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak," harapnya.
Baca juga : PPKM Darurat, Jam Operasional Supermarket Dipersingkat
Reynhard berpesan kepada anak-anak di seluruh LPKA, khususnya penerima remisi golongan II yang langsung bebas, untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Saat ini, terdapat 1.864 nak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya