Dark/Light Mode

Beri Kesaksian Via Teleconference

Mantan Penyidik KPK Bongkar Keterlibatan Wakil Ketua KPK

Selasa, 27 Juli 2021 06:55 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Maskur menyanggupi untuk membantu asalkan ada dana sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan itu kemudian disampaikan kepada Syahrial.

Syahrial setuju, namun dengan syarat agar Robin dapat memberi jaminan kasus dugaan jual beli jabatan tak naik ke tahap penyidikan.

Baca juga : Eks Penyidik Bongkar Komunikasi Wakil Ketua KPK Dan Wali Kota Tanjungbalai

Setelah itu, Syahrial mengirim uang secara bertahap ke rekening Riefka Amalia, kerabat dari teman Robin. Juga ke rekening Maskur. Total uang yang dikirim Rp 1,695 miliar.

Belakangan, Syahrial mendapat informasi adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di Labuhanbatu Utara pada November 2020 terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia menerima kabar penyidik KPK juga akan datang ke Tanjungbalai.

Baca juga : Dituding Lakukan Intimidasi, Dua Penyidik KPK Bakal Hadirkan Saksi dan Ahli

Syahrial pun menghubungi Robin dan meminta komitmennya untuk membatalkan rencana penyidik KPK ke Tanjungbalai. Robin lantas menghubungi Maskur dan meminta memastikan apakah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Labuhanbatu Utara juga akan ke Tanjungbalai.

Maskur memberitahu memang ada penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tapi tidak berlanjut ke Tanjungbalai. Robin meneruskan informasi ini ke Syahrial.

Baca juga : Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 2 Saksi

Atas perbuatan menyuap penyidik KPK, Syahrial dijerat dengan tiga pasal. Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.