Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dituding Lakukan Intimidasi, Dua Penyidik KPK Bakal Hadirkan Saksi dan Ahli

Jumat, 11 Juni 2021 21:20 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos), Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga bersama tim pendamping bakal mengajukan saksi dan ahli dalam persidangan dugaan pelanggaran etik.

Praswad dan Yoga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan intimidasi kepada saksi kasus suap bansos Agustri Yogaswara alias Yogas. Sejauh ini, sidang etik sudah berlangsung dua kali.

"Sebagai pemenuhan hak, kami akan mengajukan saksi dan ahli sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar kuasa pendamping penyidik KPK, March Falentino, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/6).

Baca juga : Persiapan Olimpiade, Greysia/Apriyani Bakal Diadu Lawan Ganda Putra

March meyakini, Dewas akan bersifat obyektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Praswad dan Yoga.

"Kami yakin bahwa Dewas dalam hal ini Majelis Etik dapat bersifat objektif dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan kode etik yang berlaku di KPK dan fakta-fakta yang timbul pada sidang etik tersebut," tuturnya.

March membeberkan, pelapor Praswad dan Yoga, yakni Agustri Yogasmara merupakan saksi penting dalam perkara dugaan suap bansos. Berdasarkan fakta persidangan, Yogas diduga mendapat jatah 400 ribu paket bansos dari Kemsos.

Baca juga : Ditengah Pandemi, Akseleran Catat Rekor Penyaluran Pinjaman Usaha

Selain itu, Yogas juga diduga menerima dua unit sepeda mewah dan uang dari vendor bansos. Namun, Yogas kerap bersikap tidak kooperatif. Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengultimatum Yogas karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif.

Sikap tidak kooperatif telah ditunjukkan Yogas sejak proses penyidikan. Salah satunya dengan pergi ke luar negeri saat akan diperiksa penyidik. "Sehingga, dilakukan strategi dan metode tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya. 

Sidang dugaan pelanggaran kode etik Praswad dan Yoga berawal dari laporan saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga : Diperingatkan Hamas, Israel Batalkan Pawai Bendera Di Yerusalem

Kedua penyidik dilaporkan atas dugaan melakukan intimidasi dan ancaman kepada saksi sebanyak tiga kali.Yakni, pada saat penggeledahan, diperiksa di KPK, hingga memberikan kabar bohong kepada atasan atau bos di tempat kerja yang membuatnya dipecat atau kehilangan pekerjaan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.