Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disidang Etik Dewas Minggu Depan

Selasa, 27 Juli 2021 15:29 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik pekan depan.

Lili akan disidang karena disebut melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Dugaan pelanggaran kode etik dengan Terperiksa ibu Lili akan disidangkan minggu depan," ujar Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho lewat pesan singkat, Selasa (27/7).

Baca juga : Soal Komunikasi Wakil Ketua KPK-Walkot Tanjungbalai, Dewas: Kami Zero Tolerance!

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, dugaan pelanggaran etik Lili ditangani Dewas. "Saat ini Dewas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud," ujar Ali, Selasa (27/7).

Ditambahkannya, setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.

KPK sendiri akan menindaklanjuti kesaksian mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju yang membongkar adanya komunikasi antara Lili dengan Syahrial itu.

Baca juga : Jangan Panik, Tetap Tenang

"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya, termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS (Syahrial)," bebernya.

Berikutnya Jaksa akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan.

KPK, kata Ali, mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa Syahrial itu.

Baca juga : Di Karawang, Pelanggar PPKM Darurat Disidang Di Tempat

"Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi," tandas Ali.

Stepanus Robin Pattuju membongkar komunikasi antara Lili dan Syahrial saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.